Pademi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berjalan cukup panjang, dalam rangka memberikan pelayanan kepada pasien tenaga kesehatan dan non-kesehatan di rumah sakit bertugas dalam penanganan pasien di era COVID-19 harus rela mempertaruhkan jiwa raganya. Sebenarnya bukanlah sesuatu hal yang sulit merubah kebiasaan lama dengan prosedur dan protokol kesehatan baru dalam rangka upaya pencegahan penyebaran COVID-19 sesuai standar pemerintah dan kementrian kesehatan yang diatur dalam pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) yang harus diterapkan oleh semua pegawai, pasien dan pengunjung rumah sakit.
Penularan COVID-19 di rumah sakit adalah suatu hal yang memungkinkan terjadi, akan tetapi hal tersebut tidaklah perlu dikhawatirkan selama pegawai, pasien dan pengunjung rumah sakit mentaati protokol yang ada. Penularan COVID-19 dapat di cegah dengan penerapan 3M yakni menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. di samping itu rumah sakit mengembangakan berbagai macam prosedur tambahan seperti salah satunya adalah dengan menerapkan skrining bagi pengunjung rumah sakit, termasuk pasien. Skrining ini bertujuan untuk mengetahui adanya gejala atau faktor risiko COVID-19 pada pengunjung sehingga dapat mencegah penularan COVID-19 di rumah sakit.
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1591/2020 tentang Protokol Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID) berikut adalah protokol kesehatan bagi pengunjung di rumah sakit.
Pelaksanaan protokol kesehatan bagi pasien di rumah sakit :
- Mematuhi peraturan yang berlaku di rumah sakit.
- Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat tentang masalah kesehatannya.
- Menghormati hak pasien lain, pengunjung dan pegawai di rumah sakit.
- Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan.
Pelaksanaan protokol kesehatan bagi pengunjung di rumah sakit :
- Mematuhi peraturan yang berlaku di rumah sakit.
- Jika sakit, tidak boleh melakukan kunjungan sebagai penunggu / pembesuk pasien. Jika sakit berlanjut, dianjurkan untuk memeriksakan diri ke pusat pelayanan kesehatan.
- Selama berkunjung, selalu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
- Menghindari kontak fisik langsung dengan orang lain.
- Melaporkan ke petugas jika mempunyai gejala COVID-19.
- Saat tiba di rumah dan sebelum kontak dengan anggota keluarga, segera mandi dan berganti pakaian serta membersihkan barang bawaan dengan cairan desinfektan.
- Selalu membawa masker pengganti, hand sanitizer, dan kebutuhan pribadi termasuk perlengkapan ibadah, peralatan makan dan minum pribadi. Apabila sedang makan dan minum agar tidak saling berbicara serta masker diletakkan di tempat yang higienis.
- Pengunjung tidak boleh menunggu / membesuk pasien COVID-19.
Kedisiplinan penerapan protokol kesehatan diharapkan dapat dilakukan oleh semua pihak termasuk pengunjung sehingga dapat mencegah dan mengendalikan penularan COVID-19.
Penerepan protokol kesehatan di Rumah Sakit Gigi dan Mulut Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (RSGM UMY) merupakan suatu prioritas dalam rangka menjaga keselamatan pasien dan pegawai di lingkungan rumah sakit. dimulai dari pasien datang diberlakukan screening, ruang tunggu berjarak, dan pembatasan pengunjung. design fasilitaspun ikut disesuaikan dengan pemberlakuan protokol ini sehingga pasien tidak perlu ragu untuk memeriksakan kondisi gigi mulutnya. Penerapan APD oleh operator menggunakan APD lengkap, dilengkapi ruangan doffing dan donning untuk menghindari adanya penularan silang. ruangan juga di lakukan desinfeksi secara berkala. segala upaya ini dilakukan untuk mecegah terjadinya penularan COVID-19 di rumah sakit karena keselamatan anda adalah prioritas kami.